UMP 2025 Berpotensi Ikuti Pola Kenaikan 6,5 Persen, Kaltim Tunggu Keputusan Nasional

 

(Foto: Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi/doc)

SAMARINDA.JURNALETAM - Harapan pekerja dan pelaku usaha kembali tertuju pada pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 hingga kini masih berproses.

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebut penetapan UMP tahun depan masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat terkait formula final penghitungan upah.

 

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan bahwa sejumlah indikator pengupahan telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, sehingga daerah masih menunggu sinkronisasi kebijakan.

 

“Belum ada gambaran besar karena kita masih menunggu kebijakan baru. Tapi indikator upah sudah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 168,” Ungkapnya. Selasa (2/12/2025).

 

Selain itu, Rozani menekankan pentingnya keseimbangan dalam menentukan UMP agar hak pekerja terlindungi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

 

Menurutnya, pemerintah berada pada posisi yang harus menciptakan win-win solution.

 

“Pekerja pasti ingin upah meningkat, sementara perusahaan juga punya beban operasional. Pemerintah harus cari titik terbaik agar keduanya berjalan,” Ucap Rozani.

Terkait formula final, Ronzai menjelaskan semua tetap mengacu pada pola penghitungan sebelumnya yang pernah menghasilkan kenaikan hingga 6,5 persen.

 

Namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Selain itu, wacana penguatan upah sektoral juga tengah dipertimbangkan agar kebijakan lebih adil sesuai karakteristik industri.

 

“Sudah dibahas di Dewan Pengupahan setiap tingkatan. Jadi mereka harus ikut,” Tutupnya.(AS/ADV/DISKOMINFO)

HK
HK

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

No comments:

Post a Comment