(Foto: Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi/doc)
SAMARINDA.JURNALETAM – Menjelang tutup tahun 2025, nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 masih menjadi tanda tanya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga kini masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar penetapan upah bagi pekerja di seluruh daerah.
Kepada awak media, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian lapangan di sejumlah kabupaten dan kota untuk memetakan kondisi pengupahan terkini. Hasil studi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan sebelum keputusan resmi diumumkan oleh pemerintah provinsi.
“Di satu sisi, pekerja tentu berharap upahnya meningkat, namun di sisi lain kita juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan agar keberlangsungan usaha tetap terjaga,” Ungkapnya. Sabtu (8/11/2025).
Selaim itu, Rozani mengakui hingga kini belum ada gambaran pasti mengenai besaran UMP 2026. Namun, dirinya memastikan proses penetapan akan dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Kami ingin keputusan nanti bisa diterima semua pihak,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2025 lalu, Pemprov Kaltim menetapkan UMP sebesar Rp3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja serta formula perhitungan yang berlaku saat itu.
Namun kini, arah kebijakan pengupahan berpotensi berubah pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) sebagai salah satu indikator dalam penentuan UMP.
Menurut Rozani, keputusan MK tersebut memberi arah baru dalam kebijakan pengupahan di Indonesia, termasuk bagi Kaltim. Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu regulasi turunan untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan di tingkat provinsi.
“Saya kira pemerintah akan menyesuaikan formula baru sesuai dengan putusan MK. Semua akan dihitung dengan matang sebelum ditetapkan,” jelasnya.
Disnakertrans Kaltim juga tengah menantikan pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan menjadi acuan baru dalam penetapan upah minimum daerah. Rozani menegaskan, setiap kebijakan yang akan ditetapkan akan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah (Depeda). Ia berharap, setelah UMP 2026 resmi ditetapkan, seluruh pihak dapat menerima dan melaksanakan keputusan pemerintah dengan tertib.
“Itu hasil kesepakatan bersama, jadi kami optimistis semua akan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ADV)
.jpeg)

No comments:
Post a Comment