(Foto: Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi/doc)
SAMARINDA.JURNALETAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus lahir dari kesadaran internal perusahaan dan pekerja, bukan semata karena intervensi atau pengawasan pemerintah.
Kepada awak media, lepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan peran pemerintah hanya sebatas memastikan standar K3 diterapkan secara konsisten di lapangan, bukan menjadi pendorong utama kepatuhan.
“Ya, sebenarnya ini merupakan kesadaran dari setiap pekerja dan perusahaan. Pemerintah akan datang untuk memastikan itu berjalan dengan baik,” Ungkapnya. Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) periode September 2025, jumlah perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur mencapai 34.391 perusahaan. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim yang dirilis pada 5 Mei 2025 mencatat jumlah penduduk bekerja mencapai 2.009.990 orang.
Dengan skala perusahaan dan tenaga kerja yang besar, Rozani menekankan pentingnya penerapan norma K3 sebagai prioritas utama. Menurutnya, pekerja yang bekerja dalam kondisi aman akan lebih produktif dan mendukung stabilitas serta peningkatan omset perusahaan.
“Kalau stabilitas perusahaan tentu inginnya semuanya menggunakan norma K3. Dengan pekerja yang selamat tentu pekerjanya produktif,” Jelas Rozani.
Rozani menambahkan, apabila perusahaan memahami manfaat K3 secara komprehensif, maka penerapannya akan berjalan secara mandiri tanpa perlu bergantung pada pemerintah. Disnakertrans hanya perlu hadir untuk memastikan pemenuhan standar dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang patuh.
“Nah kalau itu dipahami, tentu tidak menggantungkan pada pemerintah. Pemerintah tinggal hadir untuk memastikan apa yang belum dan mengapresiasi apa yang sudah,” pungkasnya. (ADV)


No comments:
Post a Comment