(Foto: Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin/doc)
SAMARINDA.JURNALETAM – Persoalan kekurangan guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi tantangan berat yang harus segera diatasi. Kekosongan tenaga pendidik berdampak langsung pada keberlangsungan layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendampingan intensif dan terlatih.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, mengungkapkan bahwa penyelesaian permasalahan ini tidak cukup hanya dengan pelatihan atau peningkatan kompetensi, tetapi harus diikuti dengan penempatan dan pengangkatan tenaga pendidik yang jelas.
“Pelatihan yang diberikan seringkali tidak berujung pada penempatan yang tuntas di daerah asal. Ada yang terkendala administrasi, dan sebagian belum bisa ditetapkan secara resmi,” ungkap Armin, Jum'at (14/11/2025).
Lebih lanjut, Armin menjelaskan keterbatasan kewenangan daerah menjadi salah satu hambatan utama dalam pemenuhan kebutuhan guru SLB.
“Kita tidak bisa melakukan rekrutmen semena-mena. Karena aturan pengangkatan ASN dan PPPK sepenuhnya mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” jelasnya.
Untuk mengatasi kekosongan guru, Disdikbud mendorong kebijakan pendidikan lanjutan bagi guru SLB. Ia mencontohkan program kerja sama pendidikan di Banjarmasin yang memungkinkan guru menempuh kuliah lanjutan secara terstruktur.
“Pembiayaan dapat dialokasikan melalui Dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, yang membuka ruang untuk peningkatan kompetensi guru,” Ucap Armin.
Saat ini, Kaltim tengah melakukan pemetaan kebutuhan guru SLB per wilayah. Jika ditemukan kekurangan yang akut, opsi yang disiapkan antara lain pengiriman tenaga tersertifikasi dan pembukaan kelas jarak jauh.
“Ini cara agar pembelajaran tidak terputus di daerah,” Ujar Armin.
Armin menegaskan, seluruh langkah ini akan dilaporkan ke DPRD, termasuk usulan afirmasi bagi pendidikan di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan layanan dasar pendidikan. (AS/ADV/DISKOMINFO)


No comments:
Post a Comment