Program Gratispol Diperluas, Mahasiswa Lama Kini Bisa Mengajukan Bantuan Pendidikan

 

(Foto: Kepala Biro Kesejahteraan Setda Kaltim, Dasmiah/doc)

SAMARINDA.JURNALETAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memperluas jangkauan program bantuan pendidikan Gratispol dengan membuka pendaftaran bagi mahasiswa semester 3 ke atas mulai Desember 2025.

 

Kebijakan ini menandai fase baru sehingga semakin banyak pelajar yang berkesempatan melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

 

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, Dasmiah, mengungkapkan seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui platform Kaltim Gaspol.

 

“Mahasiswa semester 3 ke atas sudah bisa mendaftar pada Desember. Silakan akses melalui link Kaltim Gaspol,” Ungkapnya. Minggu (30/11/2025).

 

Lebih lanjut, Dasmiah menilai alur administrasi telah disusun dengan jelas. Bahkan, Surat Keputusan (SK) penerima dijadwalkan terbit pada pekan ketiga Desember, sedangkan pencairan anggaran direncanakan dilakukan pada akhir Januari 2026.

 

Dirinya juga menegaskan bahwa mahasiswa harus mengurus pendaftaran sendiri untuk menghindari kesalahan teknis yang kerap terjadi. Pasalnya, banyak kesalahan umum meliputi penggunaan materai yang sama dalam beberapa dokumen serta ketidaktepatan penulisan NIK.

 

“Materai yang diminta ada lima. Jangan pakai materai yang sama. Sistem bisa mendeteksinya,” Jelas Dasmiah.

 

Dasmiah juga mengimbau perguruan tinggi untuk tidak menagih UKT kepada mahasiswa yang sedang mengajukan bantuan Gratispol. Pemerintah memastikan pembayaran UKT akan tetap dilakukan melalui skema bantuan tersebut.

 

“Dana masuk akhir Januari atau awal Februari 2026. Kampus diharapkan bersabar karena UKT tetap dibayarkan lewat program ini,” Pungkasnya. (AS/ADV/DISKOMINFO)

HK
HK

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

No comments:

Post a Comment