(Foto: Ilustrasi bantuan rumah gratis/doc)
SAMARINDA.JURNALETAM – Upaya memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan meluncurkan program unggulan Gratispol, yaitu bantuan pembebasan seluruh biaya administrasi kepemilikan rumah.
Program ini dikelola Dinas PUPR-Pera Kaltim sebagai solusi untuk menghilangkan hambatan finansial awal yang kerap membebani MBR ketika membeli rumah subsidi.
Kepada awak media, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR-Pera Kaltim, Sidiq Prananto Sulistyo, mengungkapkan Gratispol menyediakan bantuan pembiayaan maksimal Rp10 juta per pemohon. Bantuan ini dialokasikan khusus untuk menutupi seluruh biaya non-harga jual unit.
“Nilai besaran bantuan untuk program gratis administrasi rumah maksimal Rp10 juta. Ini adalah upaya kami untuk meniadakan biaya-biaya awal yang memberatkan MBR, seperti biaya notaris dan provisi bank,” Ungkapnya. Rabu (3/12/2025).
Lebih lanjut, Sidiq menjelaskan bahwa efektivitas program ini hanya dapat terwujud melalui kemitraan erat dengan perbankan sebagai penyalur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Menurutnya, skema Gratispol dirancang khusus untuk pembelian rumah subsidi, yang harga jual unitnya di Kaltim rata-rata berada di kisaran Rp180 juta. Bantuan tersebut mencakup biaya penting seperti balik nama sertifikat, biaya administrasi bank, hingga jasa PPAT.
"Biaya-biaya inilah yang selama ini menumpuk dan menjadi kendala terbesar bagi MBR karena mereka kesulitan menyediakan dana tunai di awal proses,” Jelas Sidiq.
Untuk memastikan program menjangkau lebih banyak penerima, Pemprov Kaltim juga telah menyiapkan alokasi anggaran yang mampu memfasilitasi 2.000 pemohon MBR pada tahun anggaran 2026.
Keputusan ini menunjukkan keseriusan fiskal daerah dalam mempercepat angka kepemilikan rumah layak. Bahkan, terdapat fleksibilitas anggaran bagi pemohon yang membeli rumah di akhir 2025 namun proses administrasi atau pencairan kreditnya baru selesai pada 2026.
“Biaya bantuan tersebut tetap dapat diproses melalui alokasi anggaran 2026,” Ucapnya.
Program ini menjadi bukti komitmen Pemprov Kaltim untuk menghadirkan akses yang lebih mudah, terjangkau, dan berkeadilan bagi warga dalam mendapatkan rumah yang layak dan permanen. (RI/ADV/DISKOMINFO)


No comments:
Post a Comment