(Foto: Dua pekerja sawit yang mengikuti agenda Disdukcapil dan berhasil mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/docpim)
SAMARINDA.JURNALETAM - Akses terhadap dokumen kependudukan menjadi hak dasar setiap warga negara, tanpa terkecuali para pekerja di daerah terpencil.
Dalam semangat itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersinergi dengan Disdukcapil Kabupaten Berau dan Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Layanan Terpadu Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi pekerja sawit di PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera (PT. BKNS).
Kegiatan yang berlangsung baru-baru ini di Ruang Rapat PT. BKNS menyasar 627 pekerja sawit dan anggota keluarganya yang tinggal di wilayah perbatasan dua kabupaten, tepatnya di Kecamatan Talisayan (Berau) dan Kecamatan Sangkulirang (Kutim). Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja perkebunan memperoleh dokumen kependudukan yang sah.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltim Kasmawati, mengungkapkan pelayanan terpadu tersebut difokuskan pada pendataan, pendaftaran, dan penerbitan berbagai dokumen adminduk.
“Tim terpadu melayani perekaman KTP-el bagi tiga pemula, perekaman dan pencetakan KTP-el untuk 31 orang, serta pemrosesan pindah domisili atau penerbitan Kartu Keluarga baru bagi 28 pekerja dan keluarganya,” Ungkapnya.
Selain itu, Kasmawati menyebutkan pelayanan juga mencakup pembuatan 21 Akta Kelahiran anak dan tiga Kartu Identitas Anak (KIA). Selama kegiatan berlangsung, tim Disdukcapil aktif memberikan edukasi dan konsultasi kepada para pekerja mengenai pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan sah untuk mendukung akses layanan publik, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Meski capaian layanan terbilang memuaskan, Kasmawati mengungkapkan adanya dua kendala utama dalam penerbitan Akta Kelahiran. Pertama, persoalan asas domisili, di mana sebagian besar pekerja sawit masih ber-KTP luar Kalimantan Timur, seperti Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan aturan, akta kelahiran harus diterbitkan oleh Disdukcapil sesuai domisili orang tua.
“Solusinya, para pekerja disarankan melakukan pindah domisili ke wilayah Kalimantan Timur agar dokumen anaknya dapat diterbitkan di sini,” jelasnya.
Kendala kedua berkaitan dengan status perkawinan, karena masih banyak pasangan pekerja yang menikah di bawah tangan atau belum tercatat secara hukum negara. Sebagai tindak lanjut, bagi pekerja yang belum sempat mengikuti pelayanan terpadu, proses pengurusan dokumen akan dikoordinasikan oleh PIC perusahaan bersama Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Berau, dan Disdukcapil Kutai Timur.
Kasmawati berharap sinergitas semacam ini dapat diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur demi pemerataan pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga. (ADV)


No comments:
Post a Comment