(Foto: Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi saat memberikan sambutan/docpim)
SAMARINDA.JURNALETAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Disnakertrans menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2025, sebagai ruang partisipatif bagi masyarakat dalam merumuskan arah kebijakan ketenagakerjaan dan transmigrasi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan publik. Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, perangkat daerah, serta organisasi masyarakat sipil.
Seluruh peserta aktif memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan dan program kerja Disnakertrans Kaltim untuk tahun mendatang, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan pelayanan ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Pada kesempatan itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menekankan, forum ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan partisipasi publik pada setiap tahapan penyusunan kebijakan.
“Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan agenda penting dan menjadi kewajiban utama negara,” ujar Rozani dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Rozani menjelskan pelayanan publik memiliki keterkaitan erat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat. Negara, menurutnya, wajib hadir untuk melayani dan memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain sesi diskusi, forum ini juga menampilkan hasil evaluasi capaian program Disnakertrans Kaltim tahun sebelumnya. Beberapa fokus rencana kerja tahun 2026 mencakup penguatan pelatihan vokasi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta fasilitasi penempatan kerja yang adil dan berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Rozani menutup kegiatan dengan menegaskan kembali pentingnya profesionalisme aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
"Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa aparatur negara adalah abdi masyarakat yang wajib menyediakan layanan terbaik bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi," Tutupnya. (AS/ADV/DISKOMINFO)


No comments:
Post a Comment