(Foto: Disdukcapil Kaltim saat menggelar Bimtek Pembahasan rancangan peraturan gubernur tentang adminstrasi kependudukan bagi pekerja sawit/docpim)
SAMARINDA.JURNALETAM - Di tengah padatnya aktivitas perkebunan kelapa sawit, ribuan pekerja di pedalaman Kalimantan Timur (Kaltim) masih menghadapi persoalan mendasar, yakni tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
Kondisi inilah yang mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memastikan hak administrasi para pekerja sawit terpenuhi.
Pergub tentang Tata Cara Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Sawit tengah disusun sebagai langkah tegas pemerintah dalam mengatasi kesenjangan layanan Adminduk di wilayah terpencil.
Kepada awak media, kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, mengungkapkan bahwa banyak pekerja sawit masih belum memiliki KTP Kaltim, data kependudukan yang belum diperbarui, bahkan ada yang belum memiliki dokumen vital seperti akta kelahiran, perkawinan, atau perceraian.
Dirinya menekankan bahwa kondisi ini berdampak langsung pada akses layanan dasar masyarakat.
“Ketidaklengkapan administrasi kependudukan menghambat pekerja memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, bansos, hingga jaminan ketenagakerjaan,” Ungkap Kasmawati. Jum'at (14/11/2025).
Selain itu, Kasmawati menyebutkan pekerja sawit menjadi fokus utama karena jumlahnya yang besar dan lokasi kerja yang relatif jauh dari pusat layanan pemerintah.
Pergub tersebut disusun untuk memberikan pedoman operasional yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan Adminduk yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Regulasi ini memiliki tiga tujuan utama: menjamin hak dokumen kependudukan bagi pekerja sawit, mempermudah akses layanan langsung di lokasi perkebunan, serta meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di wilayah Kaltim.
"Pelaksanaannya ini akan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota, serta pihak perusahaan," Ucap Kasmawati.
Selain memperkuat perlindungan hukum dan integrasi sosial para pekerja, Kasmawati menamabahkam pergub ini juga memberikan manfaat luas bagi pemerintah daerah, seperti meningkatnya akurasi data kependudukan, cakupan dokumen yang lebih merata, serta koordinasi lintas sektor yang lebih solid.
"Disdukcapil menargetkan Pergub ini selesai dan disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026, sesuai mekanisme penyusunan produk hukum daerah yang diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 39 Tahun 2024," Tutupnya. (ADV)


No comments:
Post a Comment