(Foto: Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie/doc)
SAMARINDA.JURNALETAM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini, menurut Pemprov, merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kesehatan.
Kepada awak media, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim sekaligus Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, mengungkapkan bahwa dasar hukum pembentukan Dewan Pengawas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah berwenang membentuk Dewan Pengawas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Jadi langkah ini legal dan sesuai prosedur,” Ungkap Faisal, Selasa (11/11/2025).
Selain itu, Faisal menjelaskan pembentukan Dewan Pengawas dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan capaian kinerja keuangan BLUD. Berdasarkan Permendagri tersebut, pembentukan Dewan Pengawas dimungkinkan bagi BLUD dengan realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp30–100 miliar, serta nilai aset antara Rp150–500 miliar. Jumlah anggota Dewan Pengawas, lanjutnya, dapat berjumlah tiga hingga lima orang.
Dirinya juga menambahkam bahwa struktur Dewan Pengawas BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat pengelola keuangan daerah, serta tenaga ahli profesional yang memahami bidang layanan publik dan manajemen rumah sakit.
“Tidak ada ketentuan yang membatasi tenaga ahli harus berasal dari dalam atau luar daerah. Yang terpenting adalah kompetensi dan integritasnya,” Jelas Faisal.
Selain itu, Faisal menekankan bahwa penunjukan anggota Dewas merupakan hak prerogatif gubernur, selama dilakukan sesuai aturan dan mempertimbangkan profesionalitas. “Yang penting mereka memenuhi syarat, punya keahlian, pengalaman, dan integritas untuk menjalankan fungsi pengawasan rumah sakit,” ujarnya.
Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan (2025–2030) terdiri atas
- Ketua: Ahmad Muzakir, ST., M.Si (Kepala BPKAD Kaltim);
- Anggota: dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS (Kadis Kesehatan Kaltim); dan Dr. Fridawaty Rivai, SKM., MARS (Akademisi).
Sementara itu, Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda (2025–2030) meliputi
- Ketua: Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS (Akademisi);
- Anggota: dr. Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim); dan Asriwidowati Pradikta, SH (Plt. Anggaran BPKAD Kaltim).
Faisal berharap masyarakat memahami bahwa pembentukan Dewan Pengawas dilakukan semata-mata untuk memperkuat tata kelola dan memastikan mutu pelayanan kesehatan masyarakat semakin baik. “Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah. Semua dilakukan dengan dasar hukum dan pertimbangan profesional,” pungkasnya.


No comments:
Post a Comment