(Foto: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr Jaya Mualimin/doc)
SAMARINDA.JURNALETAM - Di tengah berbagai kendala administrasi yang kerap dialami masyarakat saat ingin mendapatkan layanan kesehatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak ada warga yang ditolak berobat hanya karena tidak membawa kartu BPJS Kesehatan atau memiliki tunggakan iuran.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr Jaya Mualimin. Dirinya mengungkapkan Dinas Kesehatan bahwa layanan kesehatan kini cukup diakses menggunakan KTP yang telah terintegrasi dengan sistem BPJS.
“Sekarang KTP sudah dipadankan dengan BPJS. Jadi kalau pun lupa membawa kartu BPJS, cukup tunjukkan KTP,” Ungkap Jaya. Minggu (30/11/2025).
Selain itu, Jaya menjelaskan warga belum terdaftar sebagai peserta BPJS meski membawa KTP, fasilitas kesehatan akan langsung mendaftarkannya di tempat.
Kebijakan tersebut diberlakukan agar tidak ada warga yang terhambat saat membutuhkan layanan dasar. Bahkan peserta dengan tunggakan iuran tetap berhak menerima perawatan melalui program Jaminan Kesehatan Kaltim Gratis (Gratispol).
“Kalau nunggak lima bulan, setahun, tetap dilayani. Tidak disuruh bayar dulu. Sepanjang dia ikut program Gratispol, tunggakan tidak ditagih dulu,” Jelas Jaya.
Jaya juga menambahkan program Gratispol menanggung seluruh jenis penyakit tanpa terkecuali. Untuk dirinya menekankan tidak boleh ada warga Kaltim yang kesulitan berobat akibat biaya atau tunggakan iuran.
"Di Kaltim tidak ada cerita orang miskin dilarang sakit. Bahkan orang kaya pun boleh ikut program gratis, asal mau di kelas 3,” Tutupnya. (AS/ADV/DISKOMINFO)


No comments:
Post a Comment