Tegas Berantas Tambang Ilegal di Kaltim, Rudy Mas'ud: Tidak Ada Kompromi bagi Pelanggar

 

(Foto: Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud/doc)

SAMARINDA.JURNALETAM - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan kesiapan pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memberantas tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Kaltim.

 

Menurutnya, penertiban aktivitas tambang tanpa izin merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memulihkan tata kelola sumber daya alam secara berkeadilan.

 

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Upaya ini tidak mudah, tetapi harus dilakukan untuk menjaga hutan dan sumber daya alam kita dari kerusakan,” Ungkap Rudy. Rabu (12/11/2025).

 

Sebagai bentuk aksi nyata, Rudy juga menyebutkan Pihaknya bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang penguasaan di area konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di KM 33 Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (4/11/2025) kemaren, dengan luas lahan 116,90 hektare tersebut kini berada di bawah penguasaan Satgas untuk mencegah aktivitas ilegal.

 

Langkah ini mendapat dukungan dari unsur Forkopimda, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dan Kepala BPKP Kaltim Edy Suharto. Agenda nasional tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

 

Rudy Mas'ud juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di luar aturan.

 

“Penertiban ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan memastikan pembangunan di Bumi Etam berjalan berkelanjutan. Tidak ada kompromi bagi pelanggar hukum,” Tutupnya. (AS/ADV/DISKOMINFO)

HK
HK

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

No comments:

Post a Comment