(Foto: Tenaga Kerja Asing yang berada di Kaltim/doc)
SAMARINDA.JURNALETAM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyoroti stagnasi tarif penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah lebih dari dua dekade tidak mengalami penyesuaian.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Maya Fatmini. Menurutnya, kondisi ini merugikan daerah, mengingat kebutuhan fiskal yang terus meningkat seiring perkembangan ekonomi dan investasi.
“Tarif PTKA sudah 25 tahun tidak mengalami penyesuaian, sementara kebutuhan dan dinamika ekonomi daerah terus berubah,” jelas Maya, Sabtu (29/11/2025).
Maya menilai sesuai ketentuan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, evaluasi tarif seharusnya dilakukan maksimal setiap tiga tahun.
Dirinya juga menyebutkan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Tenaga Kerja agar pemerintah pusat segera melakukan revisi tarif.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga menegaskan komitmen dalam memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal. Bahkan, Gubernur Kaltim telah menyurati Kementerian Tenaga Kerja untuk menekankan agar perusahaan wajib mengutamakan pekerja lokal sebelum merekrut TKA.
“TKA hanya boleh digunakan untuk keahlian tertentu yang belum dimiliki putra daerah. Selain itu, mereka juga wajib melakukan transfer knowledge kepada pekerja lokal,” Jelas Maya.
Selain fokus pada retribusi dan pajak, Maya menambahkan pihaknya juga terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya. Berbagai sumber pendapatan baru tengah diidentifikasi untuk memperkuat struktur fiskal daerah.
“Bukan hanya dari pajak dan retribusi, kami juga mencari pos PAD baru yang bisa dioptimalkan,” Tutupnya.(RI/ADV/DISKOMINFO)


No comments:
Post a Comment