DPRD Kaltim Bahas Revisi Perda BUMD, Komisi II Ajukan Perpanjangan Masa Kerja Pembahasan

 

(Foto: Suasana rapat paripurna DPRD Kaltim terkair revisi agenda dan laporan hasil kerja/docpim)

SAMARINDA.JURNALETAM - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-42 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan sejumlah agenda strategis, termasuk pengesahan revisi agenda kegiatan dan laporan hasil kerja Komisi II terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.

 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, serta dihadiri anggota dewan dan perwakilan Pemprov Kaltim, termasuk Asisten II Setda Kaltim Ujang Rachmad.

 

Dalam sidang tersebut, DPRD Kaltim membahas dua agenda utama, yaitu:

 

1. Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025.

 

 

2. Penyampaian Laporan Hasil Kerja Komisi II DPRD Kaltim terhadap dua Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim:

 

Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim.

 

Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim.

 

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menyampaikan bahwa pembahasan kedua Ranperda masih memerlukan pendalaman lanjutan, terutama melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

 

“Kita masih membutuhkan konsultasi lanjutan ke Kemendagri, terutama terkait beberapa pasal yang wajib dipastikan kejelasannya. Karena itu kami meminta perpanjangan masa kerja,” Ungkapnya. Senin (17/11/2025).

 

Selain itu, Sabaruddin juga mengusulkan perpanjangan masa kerja selama satu bulan untuk merampungkan seluruh materi pembahasan.

 

Dirinya menjelaskan bahwa revisi kedua regulasi tersebut bertujuan memperkuat peran BUMD Kaltim, baik PT Migas Mandiri Pratama Kaltim maupun PT Jamkrida, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Fokus kami adalah memperkuat kinerja BUMD agar mampu memberikan pemasukan lebih besar bagi daerah,” Jelas Sabaruddin.

 

Dengan tambahan waktu pembahasan, DPRD Kaltim menargetkan lahirnya regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kaltim yang semakin dinamis.

 

Regulasi yang kuat diharapkan mendukung tata kelola BUMD yang profesional, mendorong efektivitas investasi daerah, serta meningkatkan kemampuan fiskal Kaltim di masa mendatang. (ADV)
HK
HK

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

No comments:

Post a Comment