(Foto: Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir/doc)
SAMARINDA.JURNALETAM - Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat sertifikasi aset tanah daerah kini memasuki tahap krusial. Melalui proses digitalisasi data aset secara menyeluruh, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim terus mendorong penataan administrasi agar lebih tertib, akurat, dan berdaya guna.
Langkah tersebut dipertegas dalam kegiatan Sosialisasi Instruksi Gubernur Nomor 04 Tahun 2025 yang digelar di Aula BPKAD, Senin (10/11/2025).
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menekankan bahwa digitalisasi menjadi kunci untuk mengatasi perbedaan data antara pencatatan manual di masa lalu dan sistem modern yang kini diterapkan. Menurutnya, rekonsiliasi aset yang dilakukan berulang kali sepanjang tahun menunjukkan dinamika data yang sangat signifikan.
“Dari tiga kali verifikasi, datanya selalu berubah. Ini bukan kesalahan, tetapi bagian dari pembersihan karena kita beralih dari pencatatan manual ke digital. Perubahan dari 831 menjadi 718 itu proses yang harus dilakukan,” Ungkapnya.
Selain itu, Muzakkir menjelaskan digitalisasi memberikan manfaat besar, terutama dalam menelusuri sertifikat yang belum terpetakan, memperbaiki aset yang overlap, serta memastikan kejelasan status kepemilikan tanah.
“Digitalisasi mempermudah melihat mana aset yang overlap, mana yang clear. Dari 255 aset kategori K1, sekitar 161 yang benar-benar clean akan kita dorong masuk ke peta konsep sertifikat sebelum proses sertifikasi penuh,” Jelasnya.
Muzakkir juga menekankan bahwa percepatan sertifikasi kini semakin kuat dengan adanya MoU Pemprov Kaltim bersama Kanwil ATR/BPN serta PKS antara BPKAD dan kantor pertanahan se-Kaltim, yang mempercepat proses pengukuran, validasi, hingga penerbitan sertifikat.
“OPD sekarang sangat semangat. Yang kita kejar bukan hanya dokumen fisiknya, tapi riwayat haknya. MoU dan PKS ini memperkuat semua proses itu,” Tegasnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai arah kebijakan BPKAD sudah tepat dalam upaya menjaga aset daerah dan meningkatkan keuangan daerah.
“Aset adalah sumber PAD, dan administrasinya harus tertib. Digitalisasi syarat utama. Perubahan data dari 831 menjadi 718 itu wajar karena kita sedang membersihkan data warisan pencatatan manual,” ujar Sabaruddin.
Menurutnya, keakuratan data akan menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih efektif dan menghindarkan daerah dari risiko sengketa aset.
“Kalau data sudah bersih, sertifikasi bisa lebih cepat dan akuntabel. Ini demi kepastian hukum dan manfaat jangka panjang bagi daerah,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh perangkat daerah dalam melengkapi dokumen riwayat tanah dan mempercepat proses sertifikasi, sehingga seluruh aset milik Pemprov Kaltim dapat memiliki kepastian hukum dan tercatat dalam sistem digital yang terintegrasi. (AS/ADV/DISKOMINFO)


No comments:
Post a Comment