(Foto: Kepala Bidang Bina Marga PUPR-Pera Kaltim, Hariadi Purwatmoko/doc)
SAMARINDA.JURNALETAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berkomitmen untuk memastikan pembangunan infrastruktur jalan berjalan tepat waktu dan sesuai standar kualitas.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, pengawasan proyek kini diperketat menyusul masih ditemukannya kontraktor yang progres pengerjaannya berada di bawah target.
Kepada awak media, Kepala Bidang Bina Marga PUPR-Pera Kaltim, Hariadi Purwatmoko, menekankan seluruh rekanan wajib mematuhi ketentuan teknis maupun batas waktu pelaksanaan pekerjaan. Evaluasi akan dilakukan melalui forum show cause meeting bagi kontraktor yang mengalami keterlambatan.
“Kontraktor diminta menjelaskan penyebab keterlambatan dan menyusun rencana percepatan. Kalau tidak memenuhi target, tentu ada konsekuensinya,” ujar Hariadi, Rabu (12/11/2025).
Diketahui, progres fisik pembangunan jalan di bawah bidang Bina Marga tercatat mencapai sekitar 75 persen. Sementara realisasi keuangan berada pada kisaran 63 persen karena pembayaran dilakukan berdasarkan hasil kemajuan pekerjaan di lapangan.
Lebih lanjut, Hariadi menjelaskan sejumlah tantangan menghambat percepatan proyek, terutama pada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem seperti Mahakam Ulu dan Kutai Timur. Faktor cuaca, medan berat, dan keterlambatan pasokan material menjadi penyebab lambatnya capaian progres di beberapa titik.
“Kami ingin hasilnya tidak hanya cepat, tapi juga berkualitas. Semua pekerjaan harus sesuai aturan,” Jelasnya.
Untuk memastikan hasil sesuai spesifikasi, tim pengawasan provinsi diterjunkan secara berkala untuk melakukan evaluasi dan pendampingan di lapangan.
PUPR-Pera Kaltim berharap peningkatan disiplin pelaksanaan pekerjaan dapat mempercepat penyelesaian seluruh proyek jalan provinsi sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat, terutama di daerah yang selama ini kesulitan akses transportasi darat. (AS/ADV/DISKOMINFO)


No comments:
Post a Comment