(Foto: Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan/doc)
SAMARINDA.JURNALETAM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, yang digelar Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim itu dihadiri oleh perwakilan organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan, beserta jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menyampaikan bahwa sertipikasi aset tanah menjadi langkah penting dalam mengamankan aset publik yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
“Sertipikasi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga kekayaan daerah,” Ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut dibahas tiga materi utama terkait pengamanan aset, yakni:
1. Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi BMD berupa Tanah, beserta mekanisme tahapan pensertipikatan.
2. Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Kaltim dan Kanwil ATR/BPN Kaltim.
3. Perjanjian Kerja Sama antara BPKAD Provinsi Kaltim dengan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN kabupaten/kota se-Kaltim.
Selain itu, Rahmat menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah provinsi dan ATR/BPN menjadi kunci dalam percepatan sertipikasi aset.
“Dengan adanya kerja sama yang terstruktur, percepatan sertipikasi dapat berjalan lebih efektif. Kami berharap ini menjadi landasan kuat dalam transformasi pengelolaan aset daerah di Kaltim,” Tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Disdikbud Kaltim berkomitmen mendukung program tersebut, terutama untuk memastikan aset pendidikan seperti sekolah dan fasilitas pendukungnya memiliki status hukum yang aman.
“Aset pendidikan harus terlindungi. Sertipikasi tanah sekolah, misalnya, sangat penting agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” Pungkas Rahmat. (AS/ADV/DISKOMINFO)


No comments:
Post a Comment